Administrasi Pajak

Ketentuan Perpajakan
Disusun Untuk memenuhi mata pelajaran Pengantar dan Bisnis Ekonomi Bisnis


Disusun Oleh            :
  •                  Ameliawati 
  • Aulia eka Ayu Ningrum 
  •                    Asri Rachmawati
  •                      Cindy Sekar Wangi
  •                   Eka Lolla Febryani
  •          Qumairy Sylmina Kasyfi
  •                    Shilvy Rahmadania

Aaa
A
A
Kelas  : XI-Akuntansi 2




PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 1 BOJONGGEDE
Jl. Raya Perum Pura Bojonggede, Desa Cimanggis, Kp. Cipeucang, Bojonggede, Kab. Bogor, Telp. 0251-551934, Fax. 021-551962 Kode Pos 16320
Tahun Pelajaran 2016-2017






















Ketentuan Perpajakan

1.                  Pengertian dan fungsi perpajakan
-                     Pengertian perpajakan
Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli yang disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara, pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum, sumber pembiayaan pengeluaran kolektif, sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum, balas jasa yang tidak diberikan secara langsung.

-                     Fungsi perpajakan
·         Fungsi Anggaran (Budgetair) : Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
·         Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) : Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
·         Sebagai Alat Penjaga Stabilitas : Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan.
·         Fungsi Redistribusi Pendapatan : Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.

2.                  Subjek dan Objek Pajak

Yang menjadi subjek pajak adalah :
Jenis-jenis Subjek Pajak sebagaima diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan
a.         Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Pengertian orang pribadi menurut Rochmat Soemitro adalah manusia dari daging, tulang, dan darah.

b.         Warisan belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris, maksud warisan disini adalah warisan yang menghasilkan atau masih ada pajak terutang yang ditinggalkan. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, warisan yang belum terbagi bisa diwakili oleh:
-                     Salah seorang ahli warisnya
-                     Pelaksana wasiatnya
-                     Pihak yang mengurus harta peninggalannya

c.                   Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

d.                  Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia.

Yang tidak termasuk subjek pajak adalah:
a.                   Kantor perwakilan negara asing.
b.                  Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
c.                   Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1)      Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
2)      Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d.                  Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia sesuai PMK Nomor 215/PMK.03/2008

Yang  menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Yang  termasuk objek pajak antara lain:
a.                   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
b.                  Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
c.                   Laba usaha.
d.                  Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1)      Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
2)      Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
3)      Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
4)      Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5)      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

e.       Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
f.        Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
g.      Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
h.      Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
i.        Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan.
j.        Harta.
k.      Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
l.        Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
m.    Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
n.      Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
o.      Premi asuransi
p.      Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
q.      Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
r.        Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
s.       Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
t.        Urplus Bank Indonesia.

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a.       Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
b.      Penghasilan berupa hadiah undian.
c.       Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
d.      Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e.       Penghasilan tertentu lainnya,  yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tidak Termasuk Objek Pajak antara lain:
a.       1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
2. 
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b.      Warisan.
c.       Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
d.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
e.       Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
f.        Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1.      Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2.      Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
g.      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
h.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
i.        Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
j.        Dihapus.
k.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1.      Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
2.      Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

l.        Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
m.    Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
n.      Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3.                  Macam dan Jenis Pajak
1)                  Pajak Menurut Golongannya
Pajak menurut golongannya atau pajak menurut yang menanggungnya dibagi menjadi dua yaitu :
a.                   Pajak langsung 
Pengertian pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang harus secara individu dalam pembayarannya, tidak bisa melibatkan atau diwakilkan oleh orang lain.Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPH) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
b.                  Pajak tidak langsung
Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak namum boleh itu dirinya sendiri atau melibatkan orang lain, jika memang waktu yang mendesak dan mempercayai kepada orang yang diberi amanah untuk mewakilkan pembayaran pajak. Contoh dari pajak tidak langsung adalah pajak kendaraan. Sah-sah saja anda mewakilkan pembayaran pajak kendaraan teman anda namun sudah memenuhi prosedur yang ada. Kemudian pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea cukai, pajak penjualan atas barang mewah (PPNnBM) dan bea cukai. Beban pajak yang dilimpahkan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang tinggi, itu sebenarnya dari pihak konsumen lah yang sudah membiayainya dalam transaksi yang mereka lakukan. Contoh lainnya dari pajak tidak langsung adalah cukai tembakau atau pita rokok, dan juga cukai untuk minuman keras.

2)                  Pajak menurut sifatnya

Pajak menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a.                   Pajak subjektif
Pengertian pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya didasari oleh wajib pajak itu sendiri atau kondisi wajib pajak tersebut. Dengan alasan bahwa wajib pajak tersebut memiliki alasan objektif yang ada kaitannya dalam pembayaran si wajib pajak.
Contoh dari pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPH).
b.                  Pajak objektif
Pengertian pajak objektif adalah pajak yang sistem pemungutannya berdasarkan objek pajak yang di dimiliki oleh wajib pajak tanpa memperhatikan kodisi wajib pajak. Maksudnya walau pendapatan wajib pajak itu naik atau turun maka tidak akan mempengaruhi pajak objektif tersebut. Contoh pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai (ppn), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penjualan atas barang mewah (ppnbm).

3)                  Menurut pihak yang memungut dan yang mengelola
Pajak menurut pihak yang mengelolanya atau pihak yang memungutnya dibedakan menjadi dua yaitu:
a.                   Pajak pusat 
Pengertian pajak pusat atau pajak Negara adalah pajak yang sistem pungutannya oleh pihak pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak dibawah Departemen Keuangan. Pajak Negara digunakan sebagai pendapatan Negara yang akan digunakan untuk biaya pengeluaran yang akan mensejahterakan masyarakat.
Contoh pajak Negara adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), kemudian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.
b.                  Pajak daerah.
Pengertian pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Baik itu pemerintah daerah tingkat satu atau pemerintah daerah tingkat dua. Yang mana pajak daerah tersebut digunakan sebagai pendapatan daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah guna mengembangkan daerah dan mensejahterakan masyarakat. Contoh pajak pemerintah daerah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB),pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame atau retribusi.

4.                  Menghitung PPN, PPn BM, PPh, PBB dan Bea Materai.
Beberapa Jenis Pajak Yang Di Pungut Di Indonesia
1.                  Pajak penghasilan
1)                  Dasar hukum pajak peghasilan adalah undang – undang No. 7 tahun 1983 yang mulai berlaku 1 januari 1984. Undang – undang ini telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi undang – undang No. 36 Tahun 2008.

2)                  Subjek pajak penghasilan.
a.                   Orang pribadi,
b.                  Warisan yang belum di bagi,
c.                   Badan,
d.                  Bentuk usaha tetap, yaitu subjek pajak yang perlakukan perpajakan di samakan dengan subjek pajak badan.

3)                  Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang di terima wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun yang berasal dari luar indonesia yang dapat di pakai untuk komsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama atau bentuk apapun.

4)                  Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak. Besarnya sebagai berikut.
a.                   Rp 15.840.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi.
b.                  Rp 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c.                   Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya di gabung dengan penghasilan suami.
d.                  Rp. 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semendah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga untuk setiap keluarga.

5)                  Tarif pajak penghasilan
a.                   Tarif pajak penghasilan wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut.
Lapisan penghasilan kena pajak                                                                                 Tarif
Sampai dengan Rp. 50.000.000,00                                                                             5%
Diatas Rp. 50.000.000,00 Sampai dengan Rp. 250.000.000,00                                 15%
Rp. 250.000.000,00 Sampai dengan Rp. 500.000.000,00                                          25%
Di atas Rp. 500.000.000,00                                                                                        30%

b.                  Wajib pajak dalam negeri yang berbentuk usaha tetap adalah sebesar 25%.

Untuk lebih memahami apa yang kita uraikan diatas ikutilah dengan cermat contoh soal berikut.
Contoh 1:
Sugondo telah menikah dan mempunyai dua anak. Hitunglah pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Sugondo.
Jawab :
Tidak kena pajak keluarga Sugondo:
Sugondo                                                                      Rp.  15.840.000,00
Istri (tidak bekerja)                                                      Rp.    1.320.000,00
Untuk 2 anak x Rp. 1.320.000,00                               Rp.    2.640.000,00   +
Jumlah pendapatan tidak kena pajak                          Rp.  19.800.000,00

Artinya, jika Sugondo hanya mempunyai penghasilan Rp. 19.800.000,00 atau kurang, Sugondo tidak perlu membayar membayar pajak penghasilan.
Contoh 2 :
Tan Ceng Bog telah menikah dan mempunyai dua anak, mempunyai Pendapatan Kena Pajak Rp. 519.450.125,00 setahun. Hitunglah pajak terutang Tan Ceng Bog.
Jawab :
Pendapatan Kena Pajak dibulatkan kebawah menjadi Rp. 519.450.000,00
Rp.   50.000.000,00    x 5%                                                                Rp.    2.500.000,00
Rp. 200.000.000,00    x 15%                                                              Rp.  30.000.000,00
Rp. 250.000.000,00    x 25%                                                              Rp.  62.500.000,00
Rp.   19.450.000,00    x 30%                                                              Rp.    5.835.000,00 +
Pajak Penghasilan Terutang                                                               Rp.100.835.000,00
Pendapatan Kena Pajak tidak perlu dihitung karena telah diberitahukan dalam soal. Oleh karena itu, pajak terutang dihitung langsung dari jumlah PKP setelah dibulatkan.
Contoh 3 :
Berapa Pajak Penghasilan terutang jika Pendapatan Kena Pajak dari PT. Harapan Jaya (Badang Usaha) berjumlah Rp. 519.450.000,00?
Jawab :
Pajak Penghasilan terutang 25% x Rp. 519.450.000,00 = Rp. 129.862.500,00
Catatan : Untuk PKP jumlah yang sama dari orang pribadi dengan badan usaha, ternyata pajak penghasilan terutang badan usaha lebih besar karena tarifnya tarif tunggal, yaitu sebesar 25%.

2.                  Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
1)                  Dasar hukum adalah undang-undang No. 8 tahun 1983, diubah menjadi undang-undang No. 10 tahun 1994, undang-undang No.18 tahun 2000 dan terakhir menjadi undang-undang 42 tahun 2009.
1.                   Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan :
a.                  Penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
b.                  Impor Barang Kena Pajak.
c.                  Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d.                  Pemanfaatan barang kena pajak yang tidak berwujud dari luar daerah pabean dan dalam daerah pabean.
e.                  Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
f.                   Ekspor kena pajak barang berwujud oleh pengusaha kena pajak.
g.                  Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
h.                  Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

2.                   Tarif penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 20%. Adapun ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan 0%.

Contoh 4 :
Pengusaha kena pajak A menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp. 50.000.000. Berapa PPN terutang oleh pengusaha pajak A?
Jawab :
PPN terutang pengusaha kena pajak A = 10% x Rp. 50.000.000 = Rp. 5.000.000, PPN sebesar Rp. 5.000.000 tersebut merupakan pajak pengeluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak A.

3.                  Pajak Bumi dan Bangunan
1)                 Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalaah undang-undang No. 12 tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 12 tahun 1994.
2)                 Objek pajak dari PBB adalah bumi atau bangunan.
3)                 Subjek pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan memperoleh manfaat atas bumi, dan memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan.
4)                 Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5% (lima persepuluh persen).
5)                 Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual objek pajak (NJOP). Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh menteri keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah nya. Dasar perhitungan pajak adalah nilai jual ken apajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Besarnya persentase nilai jual kena pajak ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
6)                 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan nilai jual kena pajak yang ditetapkan.

Contoh 5 :
Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa tanah seluas 800 meter2 dengan harga jual Rp. 300.000 per m2. Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp. 350.000 per m2, taman mewah 200 m2 dengan nilai jual Rp. 50.000, pagar mewah sepanjang 120 m2 dan tinggi rata-rata 1,5 m dengan nilai jual Rp. 175.000 per m2. Persentase nilai jual kena pajak 20% dan diketahui nilai jual objek tidak kena pajak Rp. 8.000.00.
Hitunglah pajak bumi dan bangunan terutang untuk 1 tahun.
Jawab :
Nilai jual tanah 800 x Rp. 300.000                                                     = Rp. 240.000.000
Nilai jual bangunan 400 x Rp. 350.000                                              = Rp. 140.000.000
Nilai jual taman mewah 200x Rp. 50.000                                          = Rp.   10.000.000
Nilai jual pagar mewah 120 x 1,5 x Rp. 175.000                               = Rp.   31.500.000+
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak                                           Rp. 421.500.000
Nilai jual objek pajak tidak kena pajak                                              Rp.     8.000.000 -
Nilai jual objek pajak sebagai dasar untuk perhitungan pajak           Rp. 413.500.000
Besarnya pajak bumi dan bangunan terhutang = 0,5 % x 20% x Rp. 413.500.000 = Rp. 413.500
4.                  Bea Cukai
Contoh 1 :
Belanja Barang
Taufik Hidayat merupakan bendahara satker Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga yang beralamat di Jl. Letnan Jenderal S. Parman Kabupaten Purbalingga dengan NPWP 00.321.675.3-529.000 melakukan transaksi-transaksi sebagai berikut:
a.                   Pada tanggal 1 Oktober 2013, membeli secara tunai makanan siap saji dari sebuah restoran untuk keperluan rapat seharga Rp800.000,00.
b.                  Pada tanggal 4 Oktober 2013, membeli secara tunai alat-alat tulis kantor Rp1.100.000,00 dan buku pelajaran umum Rp1.500.000,00 dari toko buku PERWIRA yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 90 Purbalingga milik Tuan Joko dengan Nomor Pokok Wajib Pajak / Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 06.325.456.3-529.000. Tuan Joko menerbitkan Faktur Pajak dengan kode nomor seri 020.000-13.00000101 pada tanggal 4 Oktober 2013 dengan nilai PPN Rp110.000,00.
c.                   Pada tanggal 16 Oktober 2013, membeli bensin dari SPBU Pertamina untuk keperluan kendaraan dinas seharga Rp500.000,00, membayar tagihan rekening listrik sebesar Rp1.000.000,00 kepada PLN, serta membeli benda-benda pos sebesar Rp500.000,00 di sebuah kantor pos.
d.                  Pada tanggal 18 Oktober 2013, membeli secara tunai buku pelajaran umum seharga Rp2.500.000,00, pakaian seragam jadi seharga Rp3.000.000,00 serta pengadaan formulir dan kertas untuk ujian sekolah sebesar Rp2.000.000,00 dari sebuah toko pedagang eceran atas nama tuan Bagus yang beralamat di Jalan Jenderal Katamso Nomor 1 Purbalingga dengan Nomor Pokok Wajib Pajak / Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 06.456.321-2-529.000. Pembelian tersebut dananya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah. Tuan Bagus menerbitkan Faktur Pajak dengan kode nomor seri 020.000-13.00000501 pada tanggal 18 Oktober 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp500.000,00.



Perhitungan :
Pengeluaran atas pembelian secara tunai makanan siap saji dari restoran untuk keperluan rapat sebesar Rp800.000,00, sehingga atas pengeluaran tersebut dikenakan bea meterai sebesar Rp3.000,00, berdasarkan:
Apabila setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a.                   Rp. 3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp. 250.000,00 s.d. Rp. 1.000.000,00;
b.                  Rp. 6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00

Contoh 2
Belanja Modal
a.                  Bendahara satker Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga melakukan pembelian 4 (empat) buah printer seharga Rp20.000.000,00 dari CV Susanto.
b.                  Taufik Hidayat yang merupakan bendahara satker Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga melakukan pembelian komputer kepada CV Wijaya dengan harga pembelian Rp11.000.000,00, (sudah termasuk PPN).
c.                  Inspektorat Provinsi Jambi akan melakukan pembangunan gedung kantor Inspektorat Provinsi. Adapun yg menjadi pemenang tender adalah PT Jaya Karya sebagai pelaksana konstruksi dan Tuan Zaky, seorang PKP, sebagai perencana konstruksi. PT Jaya Karya adalah perusahaan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah (dibuktikan dengan sertifikasi pelaksana konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), sedangkan Tuan Zaky adalah konsultan sipil yang memiliki sertifikasi untuk perencanaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Nilai proyek berdasarkan Kontrak adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (tidak termasuk PPN).
d.                  Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (00.695.754.0-721.000) akan membangun gedung kantor yang baru. Untuk keperluan gedung tersebut, kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan melakukan pembebasan tanah seluas 2.000 m2 yang dimiliki oleh Bapak Nasrun (14.495.723.0-721.000) seluas 800 m2 (NOP 63.07.040.005.451.0010.0) dan Ibu Mega (08.614.284.0-721.000) seluas 1200 m2 (NOP 63.07.040.005.451.0054.0). NJOP Tahun 2013 atas tanah tersebut adalah Rp400.000,00/m2 untuk tanah Bapak Nasrun dan Ibu Mega. Atas pembebasan lahan tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menetapkan ganti rugi sebesar Rp400.000,00/m2. Bendahara Pemda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Wahyono, mengajukan SPM kepada KPPN untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan kepada Bapak Nasrun dan Ibu Mega. SP2D diterbitkan KPPN pada tanggal 25 Maret 2013.
e.                  Dinas Pekerjaan Umum akan melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk pembuatan saluran irigasi kepada Tuan Moelyana sebesar Rp75.000.000,00.
f.                   Untuk acara rapat koordinasi daerah, Bendahara Pemda Kota Gorontalo (00.875.469.0-822.000) menunjuk CV Sedap (02.425.743.2-822.000) beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 40-42 Gorontolo yang bergerak di bidang jasa catering untuk menyediakan konsumsi rapat tersebut. Kontrak yang disepakati untuk jasa katering tersebut adalah Rp3.500.000,00. Bendahara Pemda Kota Gorontalo, Bagus, membayar tagihan katering tersebut pada tanggal 25 Februari 2013.

Perhitungan :
Pengeluaran atas pembelian secara tunai makanan siap saji dari restoran untuk keperluan rapat sebesar Rp800.000,00, sehingga atas pengeluaran tersebut dikenakan bea meterai sebesar Rp3.000,00, berdasarkan:
Apabila setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a.                   Rp. 3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp. 250.000,00 s.d. Rp. 1.000.000,00;
b.                  Rp. 6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00

Contoh 3
Belanja Jasa
a.                   Untuk acara rapat koordinasi daerah, Bendahara Pemda Kota Gorontalo (00.875.469.0-822.000) menunjuk CV Sedap (02.425.743.2-822.000) beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 40-42 Gorontolo yang bergerak di bidang jasa catering untuk menyediakan konsumsi rapat tersebut. Kontrak yang disepakati untuk jasa katering tersebut adalah Rp3.500.000,00. Bendahara Pemda Kota Gorontalo, Bagus, membayar tagihan katering tersebut pada tanggal 25 Februari 2013.
b.                  Dalam rangka ikut melestarikan warisan budaya negara, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali membuat baju seragam dengan corak batik untuk seluruh pegawainya dan untuk seluruh guru yang berada di bawah wilayah kerjanya sejumlah 2.000 potong. Pada tanggal 4 September 2013 telah disepakati kontrak pengerjaan tersebut dengan PT Garmindo (02.425.347.2-527.000), sebuah perusahaan garmen yang beralamat di Jalan Sakti Raya Nomor 101 Boyolali. Kontrak ditandatangani oleh direktur PT Garmindo, Sdr. Budiman. Spesifikasi, model ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali serta bahan baku utama berupa kain batik yang dibeli pada tahun sebelumnya dari PT Batikindo.
c.                   PT Garmindo sebagai pihak yang mengerjakan pembuatan baju seragam tersebut menyediakan bahan tambahan yang diperlukan. Atas pekerjaan ini disepakati biaya pengerjaan sebesar Rp. 60.000.000,00 (tidak termasuk PPN) selain biaya untuk bahan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (tidak termasuk PPN) yang dikeluarkan PT Garmindo.Rincian tagihan PT Garmindo kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali:
Biaya untuk bahan tambahan ..........Rp.10.000.000,00
Biaya pembuatan baju seragam.......Rp. 60.000.000,00
d.                  Handayani, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali (NPWP 00.875.964.0-527.000), menerima tagihan dari PT Garmindo atas pengerjaan baju seragam tersebut pada tanggal 18 Oktober 2013 dengan Faktur Pajak bernomor seri 020.000-13.00000875. Bendahara melunasi pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2013.
e.                   Pada tanggal 5 Juli 2013, Prabu Wijaya, Bendahara Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Manado (NPWP 00.799.100.0-821.000) membayar sewa rukan semester kedua tahun 2013 di Jalan Jaksa Nomor 1 kota Manado (NOP 49.73.100.821.676.9002.0) sebesar Rp50.000.000,00 dan biaya service charge serta fasilitas lainnya sebesar Rp12.000.000,00 tidak termasuk PPN kepada PT Maju Hidayat (NPWP/NPPKP 02.003.457.0-821.000) yang beralamat di Jalan Gunung Kerinci Nomor 46 Manado.
f.                    PT Maju Hidayat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode nomor seri 020.000-13.00001001 pada tanggal 5 Juli 2013 dengan nilai PPN Rp 6.200.000,00.
Perhitungan :
Pengeluaran atas kegiatan yang dilaksanakan atas belanja jasa, berdasarkan:
Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a.                   Rp.3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp. 250.000,00 s.d. Rp. 1.000.000,00;
b.                  Rp. 6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp.1.000.000,00

Contoh 4
Belanja Hibah
Kementerian Pekerjaan Umum (NPWP:00.849.100.0-012.000) beralamat di Jalan Pattimura 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, melaksanakan proyek Pemerintah pembangunan jalan lintas Kalimantan dengan menggunakan dana yang berasal dari Hibah Luar Negeri dari Asia Foundation sebesar US$ 100.000.000,00 (Rp. 950.000.000.000,00 dengan kurs Menteri Keuangan pada saat ditandatanganinya kontrak sebesar Rp9.500,00/US$) yang telah tercantum dalam DIPA Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek Pemerintah tersebut dilaksanakan selama jangka waktu 3 tahun yaitu dari tahun 2011 sampai dengan 2013. Untuk tahun 2013 sisa anggaran yang belum dicairkan adalah Rp350.000.000.000,00. Proyek Pemerintah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Andang Konstruksi (NPWP/NPPKP: 02.668.854.2-012.000) yang beralamat di Jalan Melawai No. 399 Jakarta Selatan, dan memiliki kualifikasi usaha besar yang dibuktikan dengan sertifikasi pelaksana konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Perhitungan :
Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a.     Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
b.     Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00


Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  3. KABAR BAIK!!

    Nama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.

    Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.

    Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.

    Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com

    Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARI TOKECANG

Tari manuk dadali makalah

Harga Perolehan Dan harga Penjualan - Pajak