Administrasi Pajak
Ketentuan
Perpajakan
Disusun Untuk memenuhi mata pelajaran Pengantar dan
Bisnis Ekonomi Bisnis
Disusun Oleh :
- Ameliawati
- Aulia eka Ayu Ningrum
- Asri Rachmawati
- Cindy Sekar Wangi
- Eka Lolla Febryani
- Qumairy Sylmina Kasyfi
- Shilvy Rahmadania
Aaa
A
Kelas :
XI-Akuntansi 2
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 1 BOJONGGEDE
Jl. Raya Perum Pura
Bojonggede, Desa Cimanggis, Kp. Cipeucang, Bojonggede, Kab. Bogor, Telp.
0251-551934, Fax. 021-551962 Kode Pos 16320
Tahun Pelajaran 2016-2017
Ketentuan Perpajakan
1.
Pengertian dan fungsi
perpajakan
-
Pengertian perpajakan
Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada
negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian
Pajak Menurut Definisi Para Ahli yang disimpulkan bahwa
ciri-ciri pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara,
pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum, sumber pembiayaan
pengeluaran kolektif, sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum, balas jasa
yang tidak diberikan secara langsung.
-
Fungsi perpajakan
·
Fungsi Anggaran (Budgetair) : Fungsi budgetair disebut
sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu
fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara
optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi
ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali
timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
·
Sebagai Alat Pengatur (Regulerend)
: Fungsi
ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk
mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk
melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak
tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas
tertentu.
·
Sebagai Alat Penjaga Stabilitas : Pemerintah dapat menggunakan
sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor
dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak
semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap
impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk
meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca
perdagangan.
·
Fungsi Redistribusi Pendapatan : Pemerintah membutuhkan dana
untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan.
Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan
kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang
dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar
pajak.
2.
Subjek dan Objek Pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah :
Jenis-jenis Subjek Pajak sebagaima
diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan
a. Orang Pribadi
a. Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal
atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Pengertian orang pribadi
menurut Rochmat Soemitro adalah manusia dari daging, tulang, dan darah.
b. Warisan belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan
subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris,
maksud warisan disini adalah warisan yang menghasilkan atau masih ada pajak terutang
yang ditinggalkan. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, warisan yang
belum terbagi bisa diwakili oleh:
-
Salah seorang ahli warisnya
-
Pelaksana wasiatnya
-
Pihak yang mengurus harta peninggalannya
c.
Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk
apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
d.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha
Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk
menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia.
Yang tidak termasuk subjek pajak adalah:
a.
Kantor perwakilan negara asing.
b.
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka
dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara
bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
c.
Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1) Indonesia menjadi anggota organisasi
tersebut;dan
2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan
lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman
kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia
dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia sesuai PMK Nomor 215/PMK.03/2008
Yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Yang termasuk objek pajak antara lain:
a.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
b.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan.
c.
Laba usaha.
d.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
termasuk:
1) Keuntungan karena pengalihan harta
kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan
modal.
2) Keuntungan karena pengalihan harta
kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya.
3) Keuntungan karena likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
4) Keuntungan karena pengalihan harta
berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan; dan
5) Keuntungan karena penjualan atau
pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak
yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
f.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang.
g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi.
h. Royalti atau imbalan atas penggunaan
hak.
i.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan.
j.
Harta.
k. Penerimaan atau perolehan pembayaran
berkala.
l.
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
m. Keuntungan selisih kurs mata uang
asing.
n. Selisih lebih karena penilaian
kembali aktiva
o. Premi asuransi
p. Iuran yang diterima atau diperoleh
perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas.
q. Tambahan kekayaan neto yang berasal
dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
r.
Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
s. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara
perpajakan; dan
t.
Urplus Bank Indonesia.
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai
pajak bersifat final:
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan
tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan
yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
b. Penghasilan berupa hadiah undian.
c. Penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan
transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan
harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate,
dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. Penghasilan tertentu lainnya, yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tidak Termasuk Objek Pajak antara lain:
a. 1. Bantuan atau sumbangan, termasuk
zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan
oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b. Warisan.
c. Harta termasuk setoran tunai yang
diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai
pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
d. Penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan
oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau
Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
e. Pembayaran dari perusahaan asuransi
kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
f.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha
milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan
usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. Dividen berasal dari cadangan laba
yang ditahan; dan
2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha
milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan
saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah modal yang disetor.
g. Iuran yang diterima atau diperoleh
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang
dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
h. Penghasilan dari modal yang
ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam
bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
i.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak
investasi kolektif.
j.
Dihapus.
k. Penghasilan yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha
yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat
badan pasangan usaha tersebut:
1. Merupakan perusahaan mikro, kecil,
menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
2. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa
efek di Indonesia.
l.
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
m. Sisa lebih yang diterima atau
diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan
dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi
yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu
paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan; dan
n. Bantuan atau santunan yang dibayarkan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
3.
Macam dan Jenis Pajak
1)
Pajak Menurut Golongannya
Pajak
menurut golongannya
atau pajak menurut yang menanggungnya dibagi menjadi dua yaitu :
a.
Pajak langsung
Pengertian pajak langsung adalah pajak yang harus
dibayar oleh wajib pajak yang harus secara individu dalam pembayarannya, tidak bisa melibatkan atau
diwakilkan oleh orang lain.Contoh dari pajak langsung adalah pajak
penghasilan (PPH) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
b.
Pajak tidak langsung
Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak yang
harus dibayarkan oleh wajib pajak namum boleh itu dirinya sendiri atau
melibatkan orang lain, jika memang waktu yang mendesak dan mempercayai kepada
orang yang diberi amanah untuk mewakilkan pembayaran pajak. Contoh dari pajak
tidak langsung adalah pajak kendaraan. Sah-sah saja anda mewakilkan pembayaran
pajak kendaraan teman anda namun sudah memenuhi prosedur yang ada. Kemudian
pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea cukai, pajak
penjualan atas barang mewah (PPNnBM) dan bea cukai. Beban pajak yang
dilimpahkan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang tinggi, itu sebenarnya
dari pihak konsumen lah yang sudah membiayainya dalam transaksi yang mereka
lakukan. Contoh lainnya dari pajak tidak langsung adalah cukai tembakau atau
pita rokok, dan juga cukai untuk minuman keras.
2)
Pajak menurut sifatnya
Pajak menurut
sifatnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Pajak subjektif
Pengertian pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya
didasari oleh wajib pajak itu sendiri atau kondisi wajib pajak tersebut. Dengan
alasan bahwa wajib pajak tersebut memiliki alasan objektif yang ada kaitannya
dalam pembayaran si wajib pajak.
Contoh dari pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPH).
Contoh dari pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPH).
b.
Pajak objektif
Pengertian
pajak objektif adalah pajak yang sistem pemungutannya berdasarkan objek
pajak yang di dimiliki oleh wajib pajak tanpa memperhatikan kodisi wajib pajak.
Maksudnya walau pendapatan wajib pajak itu naik atau turun maka tidak akan
mempengaruhi pajak objektif tersebut. Contoh pajak objektif adalah pajak
pertambahan nilai (ppn), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penjualan atas
barang mewah (ppnbm).
3)
Menurut
pihak yang memungut dan yang mengelola
Pajak
menurut pihak yang mengelolanya atau pihak yang memungutnya dibedakan menjadi
dua yaitu:
a.
Pajak
pusat
Pengertian
pajak pusat atau pajak Negara adalah pajak yang sistem pungutannya oleh
pihak pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan
Pajak dibawah Departemen Keuangan. Pajak
Negara digunakan sebagai pendapatan Negara yang akan digunakan untuk biaya
pengeluaran yang akan mensejahterakan masyarakat.
Contoh pajak Negara adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), kemudian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.
Contoh pajak Negara adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), kemudian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.
b.
Pajak
daerah.
Pengertian
pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Baik itu
pemerintah daerah tingkat satu atau pemerintah daerah tingkat dua. Yang
mana pajak daerah tersebut digunakan sebagai
pendapatan daerah yang kemudian digunakan untuk
membiayai pengeluaran daerah guna mengembangkan daerah dan mensejahterakan
masyarakat. Contoh pajak pemerintah daerah adalah pajak bumi dan bangunan
(PBB),pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame
atau retribusi.
4.
Menghitung
PPN, PPn BM, PPh, PBB
dan Bea Materai.
Beberapa Jenis Pajak Yang Di Pungut Di
Indonesia
1.
Pajak penghasilan
1)
Dasar hukum pajak peghasilan adalah undang – undang No. 7
tahun 1983 yang mulai berlaku 1 januari 1984. Undang – undang ini telah diubah
beberapa kali, terakhir menjadi undang – undang No. 36 Tahun 2008.
2)
Subjek pajak penghasilan.
a.
Orang pribadi,
b.
Warisan yang belum di bagi,
c.
Badan,
d.
Bentuk usaha tetap, yaitu subjek pajak yang perlakukan
perpajakan di samakan dengan subjek pajak badan.
3)
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan
ekonomi yang di terima wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun
yang berasal dari luar indonesia yang dapat di pakai untuk komsumsi atau
menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama atau bentuk apapun.
4)
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah pengurangan
terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak
dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak. Besarnya sebagai berikut.
a.
Rp 15.840.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi.
b.
Rp 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c.
Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya di gabung dengan penghasilan suami.
d.
Rp. 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan semendah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga untuk setiap keluarga.
5)
Tarif pajak penghasilan
a.
Tarif pajak penghasilan wajib pajak pribadi adalah
sebagai berikut.
Lapisan penghasilan kena pajak Tarif
Sampai dengan Rp. 50.000.000,00 5%
Diatas Rp. 50.000.000,00 Sampai dengan
Rp. 250.000.000,00 15%
Rp. 250.000.000,00 Sampai dengan Rp.
500.000.000,00 25%
Di atas Rp. 500.000.000,00 30%
b.
Wajib pajak dalam negeri yang berbentuk usaha tetap
adalah sebesar 25%.
Untuk lebih memahami apa yang kita
uraikan diatas ikutilah dengan cermat contoh soal berikut.
Contoh 1:
Sugondo telah menikah dan mempunyai dua
anak. Hitunglah pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Sugondo.
Jawab :
Tidak kena pajak keluarga Sugondo:
Sugondo Rp. 15.840.000,00
Istri (tidak bekerja) Rp. 1.320.000,00
Untuk 2 anak x Rp. 1.320.000,00 Rp. 2.640.000,00 +
Jumlah pendapatan tidak kena pajak Rp. 19.800.000,00
Artinya, jika Sugondo hanya mempunyai
penghasilan Rp. 19.800.000,00 atau kurang, Sugondo tidak perlu membayar
membayar pajak penghasilan.
Contoh 2 :
Tan Ceng Bog telah menikah dan
mempunyai dua anak, mempunyai Pendapatan Kena Pajak Rp. 519.450.125,00 setahun.
Hitunglah pajak terutang Tan Ceng Bog.
Jawab :
Pendapatan Kena Pajak dibulatkan
kebawah menjadi Rp. 519.450.000,00
Rp. 50.000.000,00 x
5% Rp. 2.500.000,00
Rp. 200.000.000,00 x 15% Rp. 30.000.000,00
Rp. 250.000.000,00 x 25% Rp. 62.500.000,00
Rp. 19.450.000,00 x
30% Rp. 5.835.000,00 +
Pajak Penghasilan Terutang Rp.100.835.000,00
Pendapatan Kena
Pajak tidak perlu dihitung karena telah diberitahukan dalam soal. Oleh karena
itu, pajak terutang dihitung langsung dari jumlah PKP setelah dibulatkan.
Contoh 3 :
Berapa Pajak
Penghasilan terutang jika Pendapatan Kena Pajak dari PT. Harapan Jaya (Badang
Usaha) berjumlah Rp. 519.450.000,00?
Jawab :
Pajak
Penghasilan terutang 25% x Rp. 519.450.000,00 = Rp. 129.862.500,00
Catatan : Untuk
PKP jumlah yang sama dari orang pribadi dengan badan usaha, ternyata pajak
penghasilan terutang badan usaha lebih besar karena tarifnya tarif tunggal,
yaitu sebesar 25%.
2.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Barang Mewah.
1)
Dasar hukum adalah undang-undang No. 8 tahun 1983, diubah
menjadi undang-undang No. 10 tahun 1994, undang-undang No.18 tahun 2000 dan
terakhir menjadi undang-undang 42 tahun 2009.
1.
Objek Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan :
a.
Penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean yang
dilakukan oleh pengusaha.
b.
Impor Barang Kena Pajak.
c.
Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean yang
dilakukan oleh pengusaha.
d.
Pemanfaatan barang kena pajak yang tidak berwujud dari
luar daerah pabean dan dalam daerah pabean.
e.
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean
didalam daerah pabean.
f.
Ekspor kena pajak barang berwujud oleh pengusaha kena
pajak.
g.
Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha
kena pajak.
h.
Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
2.
Tarif penjualan
atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 20%. Adapun
ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan 0%.
Contoh 4 :
Pengusaha kena
pajak A menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp. 50.000.000. Berapa
PPN terutang oleh pengusaha pajak A?
Jawab :
PPN terutang
pengusaha kena pajak A = 10% x Rp. 50.000.000 = Rp. 5.000.000, PPN sebesar Rp.
5.000.000 tersebut merupakan pajak pengeluaran yang dipungut oleh pengusaha
kena pajak A.
3.
Pajak Bumi dan Bangunan
1)
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalaah
undang-undang No. 12 tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
No. 12 tahun 1994.
2)
Objek pajak dari PBB adalah bumi atau bangunan.
3)
Subjek pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas bumi dan memperoleh manfaat atas bumi, dan memiliki,
menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan.
4)
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5%
(lima persepuluh persen).
5)
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual objek pajak
(NJOP). Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh menteri keuangan, kecuali
untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah
nya. Dasar perhitungan pajak adalah nilai jual ken apajak yang ditetapkan
serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Besarnya
persentase nilai jual kena pajak ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan
memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
6)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang dihitung dengan
mengalikan tarif pajak dengan nilai jual kena pajak yang ditetapkan.
Contoh 5 :
Wajib pajak A
mempunyai objek pajak berupa tanah seluas 800 meter2 dengan harga
jual Rp. 300.000 per m2. Bangunan seluas 400 m2 dengan
nilai jual Rp. 350.000 per m2, taman mewah 200 m2 dengan
nilai jual Rp. 50.000, pagar mewah sepanjang 120 m2 dan tinggi
rata-rata 1,5 m dengan nilai jual Rp. 175.000 per m2. Persentase
nilai jual kena pajak 20% dan diketahui nilai jual objek tidak kena pajak Rp.
8.000.00.
Hitunglah pajak
bumi dan bangunan terutang untuk 1 tahun.
Jawab :
Nilai jual
tanah 800 x Rp. 300.000 = Rp. 240.000.000
Nilai jual
bangunan 400 x Rp. 350.000 = Rp. 140.000.000
Nilai jual
taman mewah 200x Rp. 50.000 = Rp. 10.000.000
Nilai jual
pagar mewah 120 x 1,5 x Rp. 175.000 = Rp. 31.500.000+
Nilai jual
sebagai dasar pengenaan pajak Rp. 421.500.000
Nilai jual
objek pajak tidak kena pajak Rp. 8.000.000 -
Nilai jual
objek pajak sebagai dasar untuk perhitungan pajak Rp. 413.500.000
Besarnya pajak
bumi dan bangunan terhutang = 0,5 % x 20% x Rp. 413.500.000 = Rp. 413.500
4.
Bea Cukai
Contoh 1 :
Belanja Barang
Taufik Hidayat merupakan bendahara satker Madrasah Aliyah Negeri
(MAN) Purbalingga yang beralamat di Jl. Letnan Jenderal S. Parman Kabupaten
Purbalingga dengan NPWP 00.321.675.3-529.000 melakukan transaksi-transaksi
sebagai berikut:
a.
Pada tanggal 1 Oktober 2013,
membeli secara tunai makanan siap saji dari sebuah restoran untuk keperluan
rapat seharga Rp800.000,00.
b.
Pada tanggal 4 Oktober 2013,
membeli secara tunai alat-alat tulis kantor Rp1.100.000,00 dan buku pelajaran
umum Rp1.500.000,00 dari toko buku PERWIRA yang beralamat di Jalan Jenderal
Sudirman Nomor 90 Purbalingga milik Tuan Joko dengan Nomor Pokok Wajib Pajak /
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 06.325.456.3-529.000. Tuan Joko
menerbitkan Faktur Pajak dengan kode nomor seri 020.000-13.00000101 pada
tanggal 4 Oktober 2013 dengan nilai PPN Rp110.000,00.
c.
Pada tanggal 16 Oktober 2013,
membeli bensin dari SPBU Pertamina untuk keperluan kendaraan dinas seharga
Rp500.000,00, membayar tagihan rekening listrik sebesar Rp1.000.000,00 kepada
PLN, serta membeli benda-benda pos sebesar Rp500.000,00 di sebuah kantor pos.
d.
Pada tanggal 18 Oktober 2013,
membeli secara tunai buku pelajaran umum seharga Rp2.500.000,00, pakaian
seragam jadi seharga Rp3.000.000,00 serta pengadaan formulir dan kertas untuk
ujian sekolah sebesar Rp2.000.000,00 dari sebuah toko pedagang eceran atas nama
tuan Bagus yang beralamat di Jalan Jenderal Katamso Nomor 1 Purbalingga dengan
Nomor Pokok Wajib Pajak / Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
06.456.321-2-529.000. Pembelian tersebut dananya bersumber dari Bantuan
Operasional Sekolah. Tuan Bagus menerbitkan Faktur Pajak dengan kode nomor seri
020.000-13.00000501 pada tanggal 18 Oktober 2013 dengan nilai PPN sebesar
Rp500.000,00.
Perhitungan :
Pengeluaran atas pembelian secara tunai makanan siap saji dari
restoran untuk keperluan rapat sebesar Rp800.000,00, sehingga atas pengeluaran
tersebut dikenakan bea meterai sebesar Rp3.000,00, berdasarkan:
Apabila setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak
penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a.
Rp. 3.000,00 di setiap bukti
pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp. 250.000,00 s.d. Rp. 1.000.000,00;
b.
Rp. 6.000,00 di setiap bukti
pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00
Contoh 2
Belanja Modal
a.
Bendahara satker Madrasah
Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga melakukan pembelian 4 (empat) buah printer
seharga Rp20.000.000,00 dari CV Susanto.
b.
Taufik Hidayat yang merupakan
bendahara satker Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga melakukan pembelian
komputer kepada CV Wijaya dengan harga pembelian Rp11.000.000,00, (sudah
termasuk PPN).
c.
Inspektorat Provinsi Jambi akan
melakukan pembangunan gedung kantor Inspektorat Provinsi. Adapun yg menjadi
pemenang tender adalah PT Jaya Karya sebagai pelaksana konstruksi dan Tuan
Zaky, seorang PKP, sebagai perencana konstruksi. PT Jaya Karya adalah
perusahaan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah (dibuktikan
dengan sertifikasi pelaksana konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi), sedangkan Tuan Zaky adalah konsultan sipil yang memiliki
sertifikasi untuk perencanaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Nilai
proyek berdasarkan Kontrak adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (tidak termasuk
PPN).
d.
Bendahara Dinas Perhubungan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (00.695.754.0-721.000) akan membangun gedung
kantor yang baru. Untuk keperluan gedung tersebut, kantor Dinas Perhubungan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan melakukan pembebasan tanah seluas 2.000 m2
yang dimiliki oleh Bapak Nasrun (14.495.723.0-721.000) seluas 800 m2 (NOP
63.07.040.005.451.0010.0) dan Ibu Mega (08.614.284.0-721.000) seluas 1200 m2
(NOP 63.07.040.005.451.0054.0). NJOP Tahun 2013 atas tanah tersebut adalah
Rp400.000,00/m2 untuk tanah Bapak Nasrun dan Ibu Mega. Atas pembebasan lahan
tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menetapkan ganti rugi
sebesar Rp400.000,00/m2. Bendahara Pemda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Wahyono,
mengajukan SPM kepada KPPN untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan kepada
Bapak Nasrun dan Ibu Mega. SP2D diterbitkan KPPN pada tanggal 25 Maret 2013.
e.
Dinas Pekerjaan Umum akan
melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk pembuatan saluran
irigasi kepada Tuan Moelyana sebesar Rp75.000.000,00.
f.
Untuk acara rapat koordinasi
daerah, Bendahara Pemda Kota Gorontalo (00.875.469.0-822.000) menunjuk CV Sedap
(02.425.743.2-822.000) beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 40-42
Gorontolo yang bergerak di bidang jasa catering untuk menyediakan konsumsi
rapat tersebut. Kontrak yang disepakati untuk jasa katering tersebut adalah
Rp3.500.000,00. Bendahara Pemda Kota Gorontalo, Bagus, membayar tagihan
katering tersebut pada tanggal 25 Februari 2013.
Perhitungan :
Pengeluaran atas pembelian secara tunai makanan siap saji dari
restoran untuk keperluan rapat sebesar Rp800.000,00, sehingga atas pengeluaran
tersebut dikenakan bea meterai sebesar Rp3.000,00, berdasarkan:
Apabila setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak
penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a.
Rp. 3.000,00 di setiap bukti
pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp. 250.000,00 s.d. Rp. 1.000.000,00;
b.
Rp. 6.000,00 di setiap bukti
pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00
Contoh 3
Belanja Jasa
a.
Untuk acara rapat koordinasi
daerah, Bendahara Pemda Kota Gorontalo (00.875.469.0-822.000) menunjuk CV Sedap
(02.425.743.2-822.000) beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 40-42
Gorontolo yang bergerak di bidang jasa catering untuk menyediakan konsumsi
rapat tersebut. Kontrak yang disepakati untuk jasa katering tersebut adalah
Rp3.500.000,00. Bendahara Pemda Kota Gorontalo, Bagus, membayar tagihan
katering tersebut pada tanggal 25 Februari 2013.
b.
Dalam rangka ikut melestarikan
warisan budaya negara, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali membuat baju
seragam dengan corak batik untuk seluruh pegawainya dan untuk seluruh guru yang
berada di bawah wilayah kerjanya sejumlah 2.000 potong. Pada tanggal 4
September 2013 telah disepakati kontrak pengerjaan tersebut dengan PT Garmindo
(02.425.347.2-527.000), sebuah perusahaan garmen yang beralamat di Jalan Sakti
Raya Nomor 101 Boyolali. Kontrak ditandatangani oleh direktur PT Garmindo, Sdr.
Budiman. Spesifikasi, model ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
Boyolali serta bahan baku utama berupa kain batik yang dibeli pada tahun
sebelumnya dari PT Batikindo.
c.
PT Garmindo sebagai pihak yang
mengerjakan pembuatan baju seragam tersebut menyediakan bahan tambahan yang
diperlukan. Atas pekerjaan ini disepakati biaya pengerjaan sebesar Rp. 60.000.000,00 (tidak
termasuk PPN) selain biaya untuk bahan tambahan sebesar Rp. 10.000.000,00 (tidak
termasuk PPN) yang dikeluarkan PT Garmindo.Rincian tagihan PT Garmindo kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali:
Biaya untuk bahan tambahan ..........Rp.10.000.000,00
Biaya pembuatan baju seragam.......Rp. 60.000.000,00
d.
Handayani, Bendahara Dinas
Pendidikan Kabupaten Boyolali (NPWP 00.875.964.0-527.000), menerima tagihan
dari PT Garmindo atas pengerjaan baju seragam tersebut pada tanggal 18 Oktober
2013 dengan Faktur Pajak bernomor seri 020.000-13.00000875. Bendahara melunasi
pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2013.
e.
Pada tanggal 5 Juli 2013, Prabu
Wijaya, Bendahara Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Manado (NPWP
00.799.100.0-821.000) membayar sewa rukan semester kedua tahun 2013 di Jalan
Jaksa Nomor 1 kota Manado (NOP 49.73.100.821.676.9002.0) sebesar Rp50.000.000,00
dan biaya service charge serta fasilitas lainnya sebesar Rp12.000.000,00 tidak
termasuk PPN kepada PT Maju Hidayat (NPWP/NPPKP 02.003.457.0-821.000) yang
beralamat di Jalan Gunung Kerinci Nomor 46 Manado.
f.
PT Maju Hidayat menerbitkan
Faktur Pajak dengan kode nomor seri 020.000-13.00001001 pada tanggal 5 Juli
2013 dengan nilai PPN Rp 6.200.000,00.
Perhitungan :
Pengeluaran atas kegiatan yang dilaksanakan atas belanja jasa,
berdasarkan:
Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima
kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a.
Rp.3.000,00 di setiap bukti
pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp. 250.000,00 s.d. Rp. 1.000.000,00;
b.
Rp. 6.000,00 di setiap bukti
pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp.1.000.000,00
Contoh 4
Belanja Hibah
Kementerian Pekerjaan Umum (NPWP:00.849.100.0-012.000) beralamat di
Jalan Pattimura 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, melaksanakan proyek
Pemerintah pembangunan jalan lintas Kalimantan dengan menggunakan dana yang
berasal dari Hibah Luar Negeri dari Asia Foundation sebesar US$ 100.000.000,00
(Rp. 950.000.000.000,00
dengan kurs Menteri Keuangan pada saat ditandatanganinya kontrak sebesar
Rp9.500,00/US$) yang telah tercantum dalam DIPA Kementerian Pekerjaan Umum.
Proyek Pemerintah tersebut dilaksanakan selama jangka waktu 3 tahun yaitu dari
tahun 2011 sampai dengan 2013. Untuk tahun 2013 sisa anggaran yang belum
dicairkan adalah Rp350.000.000.000,00. Proyek Pemerintah tersebut dilaksanakan
oleh kontraktor utama PT Andang Konstruksi (NPWP/NPPKP: 02.668.854.2-012.000)
yang beralamat di Jalan Melawai No. 399 Jakarta Selatan, dan memiliki
kualifikasi usaha besar yang dibuktikan dengan sertifikasi pelaksana konstruksi
dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Perhitungan :
Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak
penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a. Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran
yang nilai transaksinya di atas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
b. Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya
di atas Rp1.000.000,00
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KABAR BAIK!!
BalasHapusNama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.
Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.
Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.
Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com
Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.