Harga Perolehan Dan harga Penjualan - Pajak
PENGERTIAN HARGA
PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN
1.
Pengertian harga perolehan
a. Harga
beli ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan sampai dengan aktiva siap digunakan.
b. Semua
biaya yang dikeluarkan atau terjadi untuk mendapatkan aktiva tersebut sehingga
siap untuk dipakai dalam kegiatan normal perusahaan.
Yang termasuk dalam harga perolehan adalah : harga beli aktiva , ditambah bioaya angkut , biaya pemasangan , biaya asuransi waktu pemasangan , biaya komisi , biaya balik nama dan lain-lain
Yang termasuk dalam harga perolehan adalah : harga beli aktiva , ditambah bioaya angkut , biaya pemasangan , biaya asuransi waktu pemasangan , biaya komisi , biaya balik nama dan lain-lain
2.
Pengertian harga penjualan
Harga
yang ditetapkan berdasarkan jumlah uang yang diterima pada saat menjual suatu
barang. Lainnya:
a. Nilai
Residu/nilai sisa adalah scrap value; residual value yaitu nilai sisa suatu
barang yang sudah habis umur ekonomisnya; dalamakuntansi nilai tersebut
diperhitungkan sebagai pengurang biaya overhead.
b. Depresiasi
adalah penurunan potensi jasa/penyusutan nilai aktiva
c. Deplesi
merupakan istilah lain dari penyusutan atau amortisasi khusus untuk sumber daya
alam yang tidak dapat diperbaharui, misalnya biji besi, hasil tambang, kayu
hutan dan sebagainya. Lapisan mineral, batu bara, kayu, gas alam, dan minyak
tanah merupakan subyek dari deplesi.
d. Amortisasi
adalah pengurangan nilai aktiva tidak berwujud, seperti merek dagang, hak
cipta, dan lain-lain, secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap
periode akuntansi.
e. Harga
Pembelian adalah harga yang ditetapkan berdasarkan jumlah uang yang diberikan
pada saat membeli suatu barang. Harga pembelian di sebut juga modal. Dalam
situasi tertentu harga pembelian (modal) ditambah dengan ongkos atau biaya
lainnya.
f.
Untung adalah selisih antara harga
embelian dan harga penjualan, dengan syarat:
Harga penjualan >hargaPembelian
Harga penjualan >hargaPembelian
g. Rugi
adalah selisih harga penjualan dan harga pembelian dengan syarat:
Harga penjualan < Harga pembelian
Harga penjualan < Harga pembelian
3.
Penentuan harga perolehan dan harga
penjualan
Di
dalam Pasal 10 UU PPh diatur beberapa ketentuan yang terkait dengan penentuan
harga perolehan atau harga penjualan yang mengakibatkan adanya pengalihan
harta, berikut uraiannya :
1) Jual
Beli
a. Tidak
ada hubungan istimewa
Harga perolehan atau
harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi
hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah
yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima.
b. Terdapat
hubungan istimewa
Harga perolehan atau
harga penjualan, dalam hal terjadi jual beli harta yang di dalamnya terdapat
hubungan istimewa antara pihak yang melakukan transaksi jual beli, adalah
jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
Contoh kasus:
Contoh kasus:
CV RENTAL menjual mobil
kepada CV PENADAH dengan harga Rp100.000.000,-, tetapi harga pasar wajar dari
mobil tersebut adalah Rp150.000.000,-. Nilai buku mobil tersebut bagi CV RENTAL
adalah Rp90.000.000,-
Jika antara CV RENTAL dan
CV PENADAH ada hubungan istimewa, harga penjualan adalah harga pasar wajar
sebesar Rp150.000.000,-, sehingga keuntungan yang diperoleh oleh CV RENTAL
sebesar Rp50.000.000,-.
2) Tukar
Menukar
Nilai perolehan atau
nilai penjualan dalam hal terjadi tukar‐menukar
harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga
pasar.
Contoh kasus:
CV RENTAL menukarkan
Mobil merk Cepat (Nilai Buku Rp100.000.000,-; Harga Pasar Rp150.000.000,-)
dengan Mobil merk Terbatas (Nilai Buku Rp80.000.000,-; Harga Pasar
Rp150.000.000,-) milik CV PENADAH. Dari transaksi tersebut, CV RENTAL
memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000.000,- dan CV PENADAH memperoleh
keuntungan sebesar Rp70.000.000,-. Sehingga harga perolehan Mobil merk
Cepat dan Mobil merk Terbatas dari pertukaran tersebut adalah sebesar harga
pasarnya, yaitu Rp150.000.000,-
3) Likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
Nilai perolehan atau
pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang
seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan
lain oleh Menteri Keuangan.
Contoh kasus:
PT Mantab menggabungkan
usaha dengan PT Pas. Pada saat penggabungan, Mobil yang dimiliki PT Mantab
memiliki nilai buku Rp150.000.000,-, sedangkan harga pasarnya adalah
Rp175.000.000,-. Maka PT Mantab memperoleh keuntungan sebesar Rp25.000.000,-.
4) Bantuan,
Sumbangan, dan Hibah
Apabila terjadi pengalihan harta:
a. yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf
b, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa
buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Contoh kasus:
PT MANTAB menghibahkan
mobil kepada Yayasan Panti Jompo. Nilai buku mobil tersebut bagi PT MANTAB
adalah Rp100.000.000,- dan harga pasarnya Rp150.000.000,-. Harga pengalihan
mobil tersebut adalah sebesar nilai bukunya Rp100.000.000,-, sehingga tidak ada
keuntungan yang diakui oleh PT MANTAB. Demikian juga bagi Yayasan Panti Jompo,
harga perolehan mobil adalah sebesar Rp100.000.000,-
b. yang
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka
dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari
harta tersebut.
Contoh kasus:
PT MANTAB menghibahkan
mobil kepada Tuan Han yang merupakan salah satu mitra bisnis PT MANTAB. Nilai
buku mobil tersebut bagi PT MANTAB adalah Rp100.000.000,- dan harga pasarnya
Rp150.000.000,-. Mobil tersebut bagi Tuan Han merupakan objek pajak, karena
antara PT MANTAB dan Tuan Han terdapat hubungan usaha. Harga pengalihan mobil
tersebut adalah sebesar harga pasarnya Rp150.000.000,-, sehingga keuntungan
yang diakui oleh PT MANTAB sebesar Rp50.000.000,-. Bagi Tuan Han, harga
perolehan mobil adalah sebesar Rp150.000.000,-.
5) Warisan
Harga perolehan untuk
harta yang diperoleh melalui warisan adalah sebesar nilai buku bagi pihak yang
mengalihkan atau nilai yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Contoh kasus:
Tuan Han mewariskan mobil
kepada Papao. Nilai buku mobil tersebut bagi Tuan Han adalah Rp100.000.000,-
dan harga pasarnya Rp150.000.000,. Harga pengalihan mobil tersebut adalah
sebesar nilai bukunya Rp100.000.000,-.
6) Penyertaan
Modal
Apabila terjadi pengalihan
harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, maka dasar penilaian
harta bagi badan yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta
tersebut.
Contoh kasus:
Tuan Han menyerahkan
sebuah mobil sebagai penyertaan modal pada PT Mantab. Mobil tersebut sebelumnya
digunakan untuk usaha rental milik Tuan Han. Harga pasar mobil adalah
Rp100.000.000,-, sedangkan nilai bukunya adalah Rp80.000.000,-. Dari transaksi
tersebut keuntungan atas pengalihan mobil bagi Tuan Han sebesar Rp20.000.000,-
dan harga perolehan mobil bagi PT Mantab sebesar Rp100.000.000.
7) Pemakaian
Persediaan
Persediaan dan pemakaian
persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan
yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang
diperoleh pertama.
Komentar
Posting Komentar