Harga Perolehan Dan harga Penjualan - Pajak

PENGERTIAN HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN
1.      Pengertian harga perolehan
a.       Harga beli ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan sampai dengan aktiva siap digunakan.
b.      Semua biaya yang dikeluarkan atau terjadi untuk mendapatkan aktiva tersebut sehingga siap untuk dipakai dalam kegiatan normal perusahaan.
Yang termasuk dalam harga perolehan adalah : harga beli aktiva , ditambah bioaya angkut , biaya pemasangan , biaya asuransi waktu pemasangan , biaya komisi , biaya balik nama dan lain-lain

2.      Pengertian harga penjualan
Harga yang ditetapkan berdasarkan jumlah uang yang diterima pada saat menjual suatu barang. Lainnya:
a.       Nilai Residu/nilai sisa adalah scrap value; residual value yaitu nilai sisa suatu barang yang sudah habis umur ekonomisnya; dalamakuntansi nilai tersebut diperhitungkan sebagai pengurang biaya overhead.
b.      Depresiasi adalah penurunan potensi jasa/penyusutan nilai aktiva
c.       Deplesi merupakan istilah lain dari penyusutan atau amortisasi khusus untuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, misalnya biji besi, hasil tambang, kayu hutan dan sebagainya. Lapisan mineral, batu bara, kayu, gas alam, dan minyak tanah merupakan subyek dari deplesi.
d.      Amortisasi adalah pengurangan nilai aktiva tidak berwujud, seperti merek dagang, hak cipta, dan lain-lain, secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi.
e.       Harga Pembelian adalah harga yang ditetapkan berdasarkan jumlah uang yang diberikan pada saat membeli suatu barang. Harga pembelian di sebut juga modal. Dalam situasi tertentu harga pembelian (modal) ditambah dengan ongkos atau biaya lainnya.
f.        Untung adalah selisih antara harga embelian dan harga penjualan, dengan syarat:
Harga penjualan >hargaPembelian
g.      Rugi adalah selisih harga penjualan dan harga pembelian dengan syarat:
Harga penjualan < Harga pembelian

3.      Penentuan harga perolehan dan harga penjualan
Di dalam Pasal 10 UU PPh diatur beberapa ketentuan yang terkait dengan penentuan harga perolehan atau harga penjualan yang mengakibatkan adanya pengalihan harta, berikut uraiannya :
1)      Jual Beli 
a.       Tidak ada hubungan istimewa
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima.
b.      Terdapat hubungan istimewa
Harga perolehan atau harga penjualan, dalam hal terjadi jual beli harta yang di dalamnya terdapat hubungan istimewa antara pihak yang melakukan transaksi jual beli, adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
Contoh kasus:
CV RENTAL menjual mobil kepada CV PENADAH dengan harga Rp100.000.000,-, tetapi harga pasar wajar dari mobil tersebut adalah Rp150.000.000,-. Nilai buku mobil tersebut bagi CV RENTAL adalah Rp90.000.000,-
Jika antara CV RENTAL dan CV PENADAH ada hubungan istimewa, harga penjualan adalah harga pasar wajar sebesar Rp150.000.000,-, sehingga keuntungan yang diperoleh oleh CV RENTAL sebesar Rp50.000.000,-.

2)      Tukar Menukar
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukarmenukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.
Contoh kasus:
CV RENTAL menukarkan Mobil merk Cepat (Nilai Buku Rp100.000.000,-; Harga Pasar Rp150.000.000,-) dengan Mobil merk Terbatas (Nilai Buku Rp80.000.000,-; Harga Pasar Rp150.000.000,-) milik CV PENADAH. Dari transaksi tersebut, CV RENTAL memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000.000,- dan CV PENADAH memperoleh keuntungan sebesar Rp70.000.000,-. Sehingga harga perolehan Mobil merk Cepat dan Mobil merk Terbatas dari pertukaran tersebut adalah sebesar harga pasarnya, yaitu Rp150.000.000,-
3)      Likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Contoh kasus:
PT Mantab menggabungkan usaha dengan PT Pas. Pada saat penggabungan, Mobil yang dimiliki PT Mantab memiliki nilai buku Rp150.000.000,-, sedangkan harga pasarnya adalah Rp175.000.000,-. Maka PT Mantab memperoleh keuntungan sebesar Rp25.000.000,-.
4)      Bantuan, Sumbangan, dan Hibah
Apabila terjadi pengalihan harta: 
a.       yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Contoh kasus:
PT MANTAB menghibahkan mobil kepada Yayasan Panti Jompo. Nilai buku mobil tersebut bagi PT MANTAB adalah Rp100.000.000,- dan harga pasarnya Rp150.000.000,-. Harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar nilai bukunya Rp100.000.000,-, sehingga tidak ada keuntungan yang diakui oleh PT MANTAB. Demikian juga bagi Yayasan Panti Jompo, harga perolehan mobil adalah sebesar Rp100.000.000,-
b.      yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
Contoh kasus:
PT MANTAB menghibahkan mobil kepada Tuan Han yang merupakan salah satu mitra bisnis PT MANTAB. Nilai buku mobil tersebut bagi PT MANTAB adalah Rp100.000.000,- dan harga pasarnya Rp150.000.000,-. Mobil tersebut bagi Tuan Han merupakan objek pajak, karena antara PT MANTAB dan Tuan Han terdapat hubungan usaha. Harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar harga pasarnya Rp150.000.000,-, sehingga keuntungan yang diakui oleh PT MANTAB sebesar Rp50.000.000,-. Bagi Tuan Han, harga perolehan mobil adalah sebesar Rp150.000.000,-.
5)      Warisan
Harga perolehan untuk harta yang diperoleh melalui warisan adalah sebesar nilai buku bagi pihak yang mengalihkan atau nilai yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Contoh kasus:
Tuan Han mewariskan mobil kepada Papao. Nilai buku mobil tersebut bagi Tuan Han adalah Rp100.000.000,- dan harga pasarnya Rp150.000.000,. Harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar nilai bukunya Rp100.000.000,-.
6)      Penyertaan Modal
Apabila terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, maka dasar penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
Contoh kasus:
Tuan Han menyerahkan sebuah mobil sebagai penyertaan modal pada PT Mantab. Mobil tersebut sebelumnya digunakan untuk usaha rental milik Tuan Han. Harga pasar mobil adalah Rp100.000.000,-, sedangkan nilai bukunya adalah Rp80.000.000,-. Dari transaksi tersebut keuntungan atas pengalihan mobil bagi Tuan Han sebesar Rp20.000.000,- dan harga perolehan mobil bagi PT Mantab sebesar Rp100.000.000.
7)      Pemakaian Persediaan 
Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARI TOKECANG

Tari manuk dadali makalah