PAJAK PENGHASILAN


ADMINISTRASI PAJAK
PAJAK PENGHASILAN
(PPh)
 









Hasyyati Nadhilah
Ichsan Djati Kuncoro
Savira Ananda Putri
Tiska Dwi Damayanti
Aulia Eka Ayu Ningrum 
XI AK 2

SMKN 1 BOJONGGEDE
TAHUN AJARAN 2016/2017


Pengertian Pajak Penghasilaln (PPh)
Secara umum pajak yang harus ditanggung keluarga adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan
Dasar pungutan pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak, penghasilan kena pajak (PKP), dan tarif pajak.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak penghasilan adalah orang atau badan yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan.
Subjek pajak meliputi :
1.         Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi.
2.         Badan, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan.
3.         Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu tempat menjalankan usaha secara teratur yang didirikan oleh badan / perusahaan di luar negeri.
 Kewajiban Pajak Subjektif
A.    Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
·         Orang Pribadi
Mulai :
- Saat dilahirkan
- saat berada atau berniat tinggal di Indonesia
Berakhir :
- Saat Meninggal
- Meninggalkan  Indonesia untuk selamanya.
·         Badan
Mulai :
Saat didirikan/berkedudukan di Indonesia
Berakhir :
Saat dibubarkan
Atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
B.     Subjek Pajak Luar Negeri
·         (SPLN) Selain BUT
Mulai :
Saat menerima/memperoleh Penghasilan dari Indonesia
Berakhir :
Saat tidak lagi menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia
·         BUT
Mulai :
Saat melakukan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia
Berakhir :
Saat tidak lagi menjalankan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia.
·         Warisan yang belum terbagi
Mulai :
Saat timbulnya warisan
Berakhir :
Saat warisan selesai dibagikan



Pengecualian Subjek Pajak Penghasilan:
Mereka-mereka yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan adalah:
1.         Badan perwakilan negara asing;
2.         Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.         Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
            1)         Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
            2)         tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4.         Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji, honorarium, komisi, bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.

Apa yang bukan termasuk obyek pajak ?
1.         Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yg dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, usaha, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
2.         Harta hibahan yang diterima oleh:
            -           keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat;
            -           badan keagamaan, pendidikan, sosial, pengusaha kecil, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Kepmenkeu sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan pihak-pihak yang bersangkutan;
            -           Warisan;
            -           Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham/sebagai pengganti penyertaan modal;
3.         Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari WP/pemerintah;
4.         Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan : asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa
            - Dividen/bagian laba yang diterima/diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan/organisasi yang sejenis, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yg didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia syarat:
            -           kepemilikan saham 25% atau lebih dari jumlah modal disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham; dan
            -           dividen tersebut berasal dari cadangan laba di tahan (Jika penerima dividen tersebut koperasi, syaratnya hanya dividen yang berasal dari cadangan laba yang ditahan);
5.         Iuran yang diterima/diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
6.         Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang penanaman modal tertentu yang ditetapkan Menkeu;
7.         Bagian laba yang diterima/diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
8.         Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian/pemberian ijin usaha;
9.         Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari pasangan usaha yg didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat: merupakan perusahaan kecil, menengah, atau menjalankan kegiatah sektor usaha yang ditetapkan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan BUT
Yang menjadi objek pajak penghasilan BUT adalah :
1.      Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
2.      Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijakankan atau di lakukan di Indonesia.
3.      Penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
























DAFTAR PUSAKA
















LAMPIRAN FOTO ANGGOTA KELOMPOK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARI TOKECANG

Tari manuk dadali makalah

Harga Perolehan Dan harga Penjualan - Pajak