PAJAK PENGHASILAN
ADMINISTRASI PAJAK
PAJAK PENGHASILAN
(PPh)
Hasyyati Nadhilah
Ichsan Djati Kuncoro
Savira Ananda Putri
Tiska Dwi Damayanti
Aulia Eka Ayu Ningrum
XI AK 2
SMKN 1 BOJONGGEDE
TAHUN AJARAN 2016/2017
Pengertian Pajak Penghasilaln (PPh)
Secara umum pajak yang
harus ditanggung keluarga adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB).
Pajak penghasilan dikenal
sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang
dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.
Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Pajak Penghasilan (PPh)
adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pajak penghasilan (PPh)
adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang
diterimanya.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan
Dasar pungutan pajak
penghasilan adalah UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek
pajak, penghasilan kena pajak (PKP), dan tarif pajak.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak penghasilan
adalah orang atau badan yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan.
Subjek pajak meliputi :
1. Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi.
2. Badan, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMN,
Koperasi, Yayasan.
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu tempat menjalankan usaha
secara teratur yang didirikan oleh badan / perusahaan di luar negeri.
Kewajiban Pajak Subjektif
A.
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
·
Orang Pribadi
Mulai
:
-
Saat dilahirkan
-
saat berada atau berniat tinggal di Indonesia
Berakhir
:
-
Saat Meninggal
-
Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
·
Badan
Mulai
:
Saat
didirikan/berkedudukan di Indonesia
Berakhir
:
Saat
dibubarkan
Atau
tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
B.
Subjek Pajak Luar Negeri
·
(SPLN) Selain BUT
Mulai
:
Saat
menerima/memperoleh Penghasilan dari Indonesia
Berakhir
:
Saat
tidak lagi menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia
·
BUT
Mulai
:
Saat
melakukan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia
Berakhir
:
Saat
tidak lagi menjalankan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia.
·
Warisan yang belum terbagi
Mulai
:
Saat
timbulnya warisan
Berakhir
:
Saat
warisan selesai dibagikan
Pengecualian Subjek Pajak
Penghasilan:
Mereka-mereka yang
dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan adalah:
1. Badan perwakilan negara asing;
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka,
dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia, serta negara yang
bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
1) Indonesia menjadi anggota organisasi
tersebut;
2) tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia selain pemberian
pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan
tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan di Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan
adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji,
honorarium, komisi, bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.
Apa yang bukan termasuk obyek pajak ?
1. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yg dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, sepanjang tidak
dalam rangka hubungan kerja, usaha, kepemilikan atau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan;
2. Harta hibahan yang diterima oleh:
- keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat;
- badan
keagamaan, pendidikan, sosial, pengusaha kecil, termasuk koperasi yang
ditetapkan oleh Kepmenkeu sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan pihak-pihak yang bersangkutan;
- Warisan;
- Harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham/sebagai
pengganti penyertaan modal;
3. Penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan dari WP/pemerintah;
4. Pembayaran dari perusahaan asuransi
kepada orang pribadi sehubungan dengan : asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa
- Dividen/bagian laba yang diterima/diperoleh perseroan
terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan/organisasi yang sejenis,
BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yg didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia syarat:
- kepemilikan
saham 25% atau lebih dari jumlah modal disetor dan harus mempunyai usaha aktif
di luar kepemilikan saham; dan
- dividen
tersebut berasal dari cadangan laba di tahan (Jika penerima dividen tersebut
koperasi, syaratnya hanya dividen yang berasal dari cadangan laba yang ditahan);
5. Iuran yang diterima/diperoleh dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan baik yang dibayar
oleh pemberi kerja maupun pegawai;
6. Penghasilan dari modal yang ditanamkan
oleh dana pensiun dalam bidang penanaman modal tertentu yang ditetapkan Menkeu;
7. Bagian laba yang diterima/diperoleh
anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
8. Bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak
pendirian/pemberian ijin usaha;
9. Penghasilan yang diterima perusahaan
modal ventura berupa bagian laba dari pasangan usaha yg didirikan dan
menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat: merupakan perusahaan kecil,
menengah, atau menjalankan kegiatah sektor usaha yang ditetapkan Menteri
Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan BUT
Yang menjadi objek pajak
penghasilan BUT adalah :
1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT
tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau
kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis
dengan yang dijakankan atau di lakukan di Indonesia.
3. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam
PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat
hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan
penghasilan dimaksud.
DAFTAR PUSAKA
LAMPIRAN
FOTO ANGGOTA KELOMPOK
Komentar
Posting Komentar